Minggu, 24 Maret 2013

MAKALAH PERAN KOMUNIKASI YANG BAIK TERHADAP PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini, orang-orang telah disibukkan dengan berbagai kegiatan yang cukup menyita waktu. Pekerjaan kantor, bisnis, berdagang, dan berbagai jenis pekerjaan lainnya menyebabkan seseorang seringkali melupakan hal yang penting bagi dirinya yakni kesehatan.
Kesehatan merupakan salah satu hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang saat ini. Mereka mengabaikan kesehatan demi memenuhi kepentingan lain, hingga pada akhirnya berbagai masalah kesehatan mereka rasakan.
Berbagai usaha penyembuhan akan dilakukan ketika seseorang mengalami masalah kesehatan. Di antara berbagai usaha tersebut adalah dengan pergi berobat ke dokter. Dengan berobat ke dokter, seorang pasien dapat lebih paham dengan masalah kesehatan yang dialaminya. Pasien dapat bertanya tentang masalah kesehatan kepada dokter yang sedang menanganinya. Pada saat ini pula, seorang dokter akan menggali berbagai informasi yang berkaitan dengan masalah kesehatan pasien.
Tidak mudah bagi dokter untuk menggali keterangan dari pasien. Pada tahap ini diperlukan adanya hubungan saling percaya yang dilandasi keterbukaan, kejujuran dan saling pengertian. Dengan terbangunnya hubungan saling percaya, pasien akan memberikan keterangan yang benar dan lengkap sehingga dapat membantu dokter dalam mendiagnosis penyakit pasien secara baik dan memberi obat yang tepat bagi pasien.
Salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum menggali keterangan dari pasien adalah melakukan informed consent, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Informed consent dilakukan agar pasien terhindar dari tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medis tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien dan melindungi dokter terhadap kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medis modern bukan tanpa risiko, dan pada setiap tindakan medis ada melekat suatu risiko (Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3).
 Tidak semua pemikiran dokter dan pertimbangan terbaik dari  seorang dokter sejalan dengan apa yang diinginkan oleh pasien. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor lain selain faktor medis yang harus dipertimbangkan seperti keuangan, psikis, agama dan pertimbangan keluarga (Hanafiah. 2009).

1.2  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.      Mengetahui pengaruh komunikasi yang baik terhadap persetujuan tindakan medis
2.      Mengetahui bentuk-bentuk informed consent









BAB II
ISI

2.1    Pengertian Informed Consent
Informed consent merupakan persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan. Dalam permenkes No. 589 tahun 1989, informed consent merupakan persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga pasien atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Menurut Apperbaum seperti dikutip Guwandi (1993) menyatakan informed consent bukan sekadar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, melainkan merupakan proses komunikasi. Tercapainya kesepakatan antara dokter pasien merupakan dasar dari seluruh proses tentang informed consent. Formulir itu hanya merupakan pengukuhan atau pendokumentasian dari apa yang telah disepakati.

2.2    Peran Komunikasi yang Baik terhadap Informed Consent
Komunikasi yang baik antara dokter dan pasien merupakan faktor pendukung diterimanya sebuah persetujuan tindakan medis. Seorang dokter yang menjelaskan dengan baik dan diterima oleh pasiennya dengan jelas tentang tindakan medis yang akan dilakukan, akan memudahkan dokter tersebut dalam memperoleh persetujuan tindakan medis.
Baik kepada pasien ataupun kepada keluarga pasien, informasi atau penjelasan perlu diberikan secara jelas, mudah dimengerti dan diminta atau tidak diminta informasi tersebut harus disampaikan. Hal yang perlu di sampaikan meliputi (what) apa yang perlu disampaikan, (when) kapan disampaikan, (who) siapa yang harus menyampaikan, dan (which) informasi mana yang perlu disampaikan.
Komunikasi yang efektif dan baik kepada pasien, akan sangat berpengaruh terhadap proses penyembuhan pasien. Banyak hal-hal negatif yang dapat dihindari, pasien pun percaya sepenuhnya kepada dokter. Pasien akan patuh menjalankan petunjuk dan nasihat dokter karena yakin bahwa semua yang dilakukan adalah untuk kepentingan dirinya dan percaya bahwa dokter akan membantu menyelesaikan masalah kesehatannya.

2.3    Tiga elemen Informed consent
a.      Threshold elements
Elemen ini sebenarnya tidak tepat dianggap sebagai elemen, oleh karena sifatnya lebih ke arah syarat, yaitu pemberi consent haruslah seseorang yang kompeten (cakap). Kompeten disini diartikan sebagai kapasitas untuk membuat keputusan medis. Kompetensi manusia untuk membuat keputusan sebenarnya merupakan suatu kontinuum, dari sama sekali tidak memiliki kompetensi hingga memiliki kompetensi yang penuh. Diantaranya terdapat berbagai tingkat kompetensi membuat keputusan tertentu (keputusan yang reasonable berdasarkan alasan yang reasonable).
Secara hukum seseorang dianggap cakap (kompeten) apabila telah dewasa, sadar dan berada dalam keadaan mental yang tidak di bawah pengampuan. Dewasa diartikan sebagai usia telah mencapai 21 tahun atau telah pernah menikah. Sedangkan keadaan mental yang dianggap tidak kompeten adalah apabila mempunyai penyakit mental sedemikian rupa sehingga kemampuan membuat keputusan menjadi terganggu.

b.      Information elements
Elemen ini terdiri dari dua bagian yaitu, disclosure (pengungkapan) dan understanding (pemahaman).
Pengertian berdasarkan pemahaman yang adekuat membawa konsekuensi kepada tenaga medis untuk memberikan informasi (disclosure) sedemikian rupa sehingga pasien dapat mencapai pemahaman yang kuat.
Dalam hal ini, seberapa ”baik” informasi harus diberikan kepada pasien, dapat dilihat dari 3 standar, yaitu :
a.       Standar Praktik Profesi
Bahwa kewajiban memberikan informasi dan kriteria keadekuatan informasi ditentukan bagaimana biasanya dilakukan dalam komunitas tenaga medis.
Dalam standar ini ada kemungkinan bahwa kebiasaan tersebut di atas tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial setempat, misalnya risiko yang ”tidak bermakna” (menurut medis) tidak diinformasikan, padahal mungkin bermakna dari sisi sosial pasien.

b.      Standar Subjektif
Bahwa keputusan harus didasarkan atas nilai-nilai yang dianut oleh pasien secara pribadi, sehingga informasi yang diberikan harus memadai untuk pasien tersebut dalam membuat keputusan. Kesulitannya adalah mustahil (dalam hal waktu/kesempatan) bagi profesional medis memahami nilai-nilai yang secara individual dianut oleh pasien.

c.       Standar pada reasonable person
Standar ini merupakan hasil kompromi dari kedua standar sebelumnya, yaitu dianggap cukup apabila informasi yang diberikan telah memenuhi kebutuhan umumnya orang awam.

c.         Consent elements
Elemen ini terdiri dari dua bagian yaitu, voluntariness (kesukarelaan, kebebasan) dan authorization (persetujuan).
Kesukarelaan mengharuskan tidak ada tipuan, misrepresentasi ataupun paksaan. Pasien juga harus bebas dari ”tekanan” yang dilakukan tenaga medis yang bersikap seolah-olah akan ”dibiarkan” apabila tidak menyetujui tawarannya.
Consent dapat diberikan :
a.       Dinyatakan secara lisan (expressed)
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan, bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan tindakan biasa. Dalam hal ini, seorang dokter sebaiknya memberi tahu tindakan apa yang akan dilakukan kepada pasien.
b.      Dinyatakan secara tertulis. Pernyataan tertulis diperlukan apabila dibutuhkan bukti di kemudian hari, umumnya pada tindakan yang invasif atau yang berisiko memengaruhi kesehatan penderita secara bermakna. Permenkes tentang persetujuan tindakan medis menyatakan bahwa semua jenis tindakan operatif harus memperoleh persetujuan tertulis.
c.       Tidak dinyatakan (implied)
Pasien tidak menyatakannya, baik secara lisan maupun tertulis, namun melakukan tingkah laku (gerakan) yang menunjukkan jawabannya.
Meskipun consent jenis ini tidak memiliki bukti, namun consent jenis inilah yang paling banyak dilakukan dalam praktik sehari-hari. Misalnya adalah seseorang yang menggulung lengan bajunya dan mengulurkan lengannya ketika akan diambil darahnya.

2.4  Proxy Consent
Proxy consent adalah consent yang diberikan oleh orang yang bukan si pasien itu sendiri, dengan syarat bahwa pasien tidak mampu memberikan consent secara pribadi, dan consent tersebut harus mendekati apa yang sekiranya akan diberikan oleh pasien, bukan baik buat orang banyak.
Umumnya urutan orang yang dapat memberikan proxy consent adalah suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung, dst.
Proxy consent hanya boleh dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan ketat.

2.5    Konteks dan Informed Consent
Suatu persetujuan tindakan medis tidak berlaku pada 5 keadaan :
a.       Keadaan darurat medis
b.      Ancaman terhadap kesehatan masyarakat
c.       Pelepasan hak memberikan consent (waiver)
d.      Clinical privilege (penggunaan clinical privilege hanya dapat dilakukan pada pasien yang melepaskan haknya memberikan consent).
e.       Pasien yang tidak kompeten dalam memberikan consent.

Contextual circumstances juga seringkali memengaruhi pola perolehan informed consent. Seorang yang dianggap sudah pikun, orang yang dianggap memiliki mental lemah untuk dapat menerima kenyataan, dan orang dalam keadaan terminal seringkali tidak dianggap “cakap” menerima informasi yang benar – apalagi membuat keputusan medis. Banyak keluarga pasien melarang para dokter untuk berkata benar kepada pasien tentang keadaan sakitnya.

2.6     Keluhan pasien tentang proses informed consent
Banyak keluhan yang di rasakan oleh pasien ketika mendapat informed consent dari dokter, seperti:
a.       Bahasa yang digunakan untuk menjelaskan terlalu teknis.
b.      Perilaku dokter yang terlihat terburu-buru atau tidak perhatian, atau tidak ada waktu untuk tanya – jawab.
c.       Pasien sedang dalam keadaan stress emosional sehingga tidak mampu mencerna informasi.
d.      Pasien dalam keadaan tidak sadar atau mengantuk.

2.7    Keluhan dokter tentang informed consent
Tidak hanya pasien yang mengeluh terhadap penerapan informed consent, tetapi dokter menyatakan hal yang sama yaitu:
a.       Pasien tidak mau diberitahu.
b.      Pasien tak mampu memahami.
c.       Risiko terlalu umum atau terlalu jarang terjadi.
d.      Situasi gawat darurat atau waktu yang sempit.













BAB III
KESIMPULAN

Adapun kesimpulan dari pembahasan tersebut adalah
1.      Komunikasi yang efektif diperlukan dalam melaksanakan persetujuan tindakan medis
2.      Ada tiga elemen dasar dalam persetujua tindakan medis yaitu threshold element, information element, dan consent element
3.      Persetujuan tindakan medis dapat diberikan secara lisan (expressed), tulisan maupun tidak dinyatakan (implied)
4.      Pasien yang menyetujui tindakan medis harus seorang yang dewasa dan kompeten









BAB IV
SARAN

Persetujuan tindakan medis (informed consent) merupakan salah satu komunikasi yang diperlukan dalam tindakan medis. Oleh karena itu, diharapkan kepada dokter yang akan melakukan tindakan medis untuk melakukan persetujuan tindakan medis (informed consent), hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diingikan dalam proses  tindakan medis, baik untuk kepentingan dokter itu sendiri maupun pasien. Komunikasi yang baik akan mempermudah dokter dalam meminta persetujuan tindakan medis (informed consent) kepada pasien.











DAFTAR PUSTAKA

Hanafiah, Jusuf dan Amir, amri. 2009. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Ed 4. Jakarta. Penerbit Buku Kedokteran EGC
Konsil Kedokteran Indonesia. 2006. Manual Komunikasi Efektif Dokter-Pasien. Jakarta. KKI
Lestari, E.G dan Maliki, M.A. 2003. Komunikasi Efektif.  Jakarta. Lembaga Administrasi Negara.












LAMPIRAN
Description: C:\Users\Gilang\Pictures\MP Navigator EX\2011_12_08\IMG_0sef001.jpg
Description: C:\Users\Gilang\Pictures\MP Navigator EX\2011_12_08\IMG_00sef02.jpgDescription: C:\Users\Gilang\Pictures\MP Navigator EX\2011_12_08\IMG_sef0002.jpg

0 komentar:

Powered By Blogger

Cari Blog Ini